Bupati Bintan Larangan Tenaga Pendidik Mudik, Ini Sanksinya  

Kamis, 23 April 2020 | 15:32:43 WIB

Metroterkini.com - Bupati Bintan Apri Suhadi kembali mengeluarkan Surat Edaran No 420/DISDIK/237 tentang perubahan keempat pelaksanaan kegiatan belajar dirumah dalam.mada tanggap darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19 ) di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau .

Dalam Surat Edaran tersebut dituangkan masa belajar dirumah  sampai 30 Mei 2020 dan masa libur sebelum dan sesudah hari lebaran Idul Fitri 22-25 Mei 2020, dan himbauan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 . Akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku .

Kadis Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir menjelaskan bahwa bagi PNS di lingkungan dinas pendidikan yang melanggar Surat a Edaran tersebut bagi yang mudik atau keluar daerah akan dikenakan sangsi yang berat.

"Sangsi bagi yang melanggar aturan tersebut bagi ASN pendidik dan tenaga kependidikan yang mudik atau keluar daerah akan di kenakan sanksi secara tulisan bagi yang belum pernah dikenakan sangsi sebelumnya, tapi bagi yang sudah pernah dikenakan sangsi sebelumnya akan diberikan sanksi yang berat dengan mengurangi kepangkatan jabatannya," jelas Tamsir, Rabu (22/04/20) saat dihubungi melalui ponselnya.  

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan kepada satuan pendidikan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif. [asy]

Terkini